Daftar Isi

Bikin KTP Elektronik online adalah proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri di Indonesia.
Prosedur Bikin KTP Elektronik online KTP elektronik secara online ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan KTP secara online dan menghindari kerumunan serta antrean panjang di kantor Disdukcapil.
Cara bikin KTP Elektronik Online
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, KTP konvensional pun kini sudah digantikan oleh KTP elektronik.
KTP elektronik memiliki fitur lebih canggih dan keamanan yang lebih baik dibandingkan KTP konvensional. Jika kamu ingin membuat KTP elektronik, kini sudah bisa dilakukan secara online.
Berikut adalah cara bikin KTP Elektronik online:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung untuk membuat KTP elektronik secara online adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi identitas kamu dan mendukung permohonan bikin KTP Elektronik online. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah (jika kamu pindah domisili) Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa kamu merupakan warga negara Indonesia dan membuktikan alamat tempat tinggal kamu.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran (untuk pemohon baru) Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas kamu dan menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara Indonesia.
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Hilang (jika KTP lama hilang atau rusak) Dokumen ini diperlukan jika kamu telah memiliki KTP sebelumnya, namun hilang atau rusak, atau jika kamu mengajukan permohonan penggantian KTP.
Pastikan untuk menyediakan dokumen-dokumen ini dengan lengkap dan benar saat mengajukan permohonan bikin KTP elektronik online, karena dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas kamu.
2. Akses Website Sistem Administrasi Kependudukan

Akses Website Sistem Administrasi Kependudukan (SAKIP) adalah langkah pertama dalam bikin KTP Elektronik online. SAKIP merupakan sistem yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia untuk mengelola data kependudukan secara terpusat dan memudahkan warga negara Indonesia untuk mengurus administrasi kependudukan secara online.
- Dalam konteks membuat KTP elektronik online, kamu perlu mengakses websitenya untuk melakukan pendaftaran dan pengisian data diri untuk permohonan pembuatan KTP elektronik. Website SAKIP dapat diakses melalui alamat ini.
- Setelah berhasil masuk ke website SAKIP, kamu dapat melihat menu-menu yang tersedia, seperti menu “Registrasi” untuk mendaftar akun, menu “Penduduk” untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik, dan menu “Status Permohonan” untuk mengecek status permohonan kamu.
- Melalui website SAKIP, kamu dapat melakukan proses pembuatan KTP elektronik secara online dengan mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung.
3. Registrasi Akun

Registrasi akun bertujuan untuk membuat identitas digital kamu dalam sistem SAKIP sehingga kamu dapat mengajukan permohonan bikin KTP elektronik online dan mengakses layanan-layanan lain yang tersedia dalam sistem SAKIP.
Setelah kamu berhasil mendaftar akun, kamu akan mendapatkan username dan password yang dapat kamu gunakan untuk masuk ke dalam sistem SAKIP.
Untuk melakukan registrasi akun dalam bikin KTP elektronik online, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Akses website SAKIP melalui alamat ini
- Klik menu “Registrasi” pada halaman utama website SAKIP
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan informasi-informasi lain yang diminta.
- Verifikasi email kamu dengan mengikuti instruksi yang dikirimkan oleh sistem SAKIP ke alamat email yang kamu daftarkan.
- Setelah berhasil melakukan verifikasi, kamu akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke dalam sistem SAKIP.
Dengan berhasil melakukan registrasi akun, kamu dapat langsung memulai proses pembuatan KTP elektronik secara online melalui website SAKIP. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan username dan password kamu agar informasi pribadi kamu tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Mengisi Data Diri

Proses pengisian data diri dalam pembuatan KTP elektronik online dilakukan secara mandiri oleh pemohon KTP, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang kamu masukkan dalam formulir data diri adalah lengkap dan benar.
Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, pastikan untuk memeriksa kembali data diri yang telah kamu isi dan menyelesaikan proses pengajuan permohonan.
Setelah data diri kamu diverifikasi oleh petugas Disdukcapil, KTP elektronik akan dicetak dan dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Dengan melakukan proses pengisian data diri secara lengkap dan benar, kamu dapat mempercepat proses pembuatan KTP elektronik dan memperoleh KTP elektronik dengan mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung.
5. Melakukan Verifikasi Data

Proses verifikasi data diri dilakukan dengan cara membandingkan informasi yang telah kamu berikan dalam formulir data diri dan dokumen pendukung dengan data yang tercatat dalam sistem Disdukcapil.
Jika data yang kamu berikan telah terverifikasi dan dianggap benar, proses pembuatan KTP elektronik akan dilanjutkan dan KTP elektronik akan segera dicetak dan dikirimkan ke alamat yang telah kamu daftarkan.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakcocokan data yang kamu berikan dengan data yang tercatat dalam sistem Disdukcapil, kamu mungkin akan diminta untuk mengoreksi data yang salah atau melengkapi data yang kurang.
Jadi, pastikan untuk mengisi formulir data diri dan melampirkan dokumen pendukung yang benar dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
6. Menunggu Persetujuan
Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengecekan terakhir sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan KTP elektronik kamu. Jika seluruh persyaratan dan informasi yang dibutuhkan telah terpenuhi dan dinyatakan valid, maka permohonan kamu akan disetujui dan proses pembuatan KTP elektronik akan segera dilanjutkan.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakcocokan data dalam permohonan kamu, kamu mungkin akan diminta untuk memperbaiki atau melengkapi data yang kurang sesuai.
Jadi, pastikan untuk mengisi formulir data diri dengan benar dan melampirkan dokumen pendukung yang valid agar permohonan kamu dapat disetujui dengan cepat.
Setelah permohonan kamu disetujui, KTP elektronik akan segera dicetak dan dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Jika kamu ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang status permohonan KTP elektronik kamu, kamu dapat memeriksa status permohonan melalui sistem online yang telah disediakan oleh Disdukcapil.
7. Pengambilan KTP Elektronik
Setelah mendapat persetujuan, kamu dapat mengambil KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dengan membawa dokumen pendukung asli dan tanda pengenal lainnya seperti SIM atau paspor.
Itulah langkah-langkah cara membuat KTP elektronik secara online. Pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
Apakah bikin ktp elektronik online itu gratis?

Di Indonesia, pembuatan KTP elektronik secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Penduduk (APPS) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, beberapa biaya administrasi dan pengiriman mungkin dikenakan tergantung pada kebijakan setiap Disdukcapil setempat.
Misalnya, di beberapa wilayah, biaya administrasi dikenakan untuk pengambilan sidik jari dan foto. Sementara itu, biaya pengiriman KTP elektronik yang telah jadi ke alamat pemohon mungkin juga dikenakan biaya tambahan.
Namun, besaran biaya tersebut biasanya tidak terlalu besar dan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kebijakan masing-masing Disdukcapil.
Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan KTP elektronik secara online tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dan biaya yang berlaku di wilayah kamu sebelum melakukan proses pembuatan KTP elektronik secara online.
Kesimpulan bikin ktp elektronik online
Pada dasarnya, proses pembuatan KTP elektronik secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Penduduk (APPS) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan, antara lain: registrasi akun, mengisi data diri, melampirkan dokumen pendukung, melakukan verifikasi data, dan menunggu persetujuan dari petugas Disdukcapil setempat. Setelah mendapatkan persetujuan, KTP elektronik akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.
Dengan adanya layanan pembuatan KTP elektronik secara online ini, pemohon dapat melakukan proses pembuatan KTP dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan KTP elektronik secara online tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dan biaya yang berlaku di wilayah kamu sebelum melakukan proses pembuatan KTP elektronik secara online.